Apes, Dituduh Mencuri Hape, Rusman Tewas Ditusuk
PALI – Hanya masalah sepele, nyawa Rusman (34) warga Mangkunegara PALI melayang. Korban dianiaya hingga tewas oleh Bayu (20) dan Basir (22) warga Desa Harapan Jaya PALI. Kepolisian Sektor Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka Bayu dan Basir.
Kejadian bermula hilangnya handphone (hape) milik tersangka Bayu (20) dan menuduh korban Rusman (34) warga Desa Mangkunegara sebagai pelakunya.
Akibatnya, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB. terjadilah penganiayaan di areal kebun karet di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, mengakibatkan korban Rusman mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.
Bukan hanya itu, di lokasi yang sama, Basir (22), sepupu tersangka Bayu juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ledi mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan atas sebelah kiri hingga tembus.
Gerak cepat aparat kepolisian sektor Tungkal Ilir, berhasil mengamankan kedua tersangka yang hendak kabur ke Provinsi Jambi, melalui jalur darat perkebunan sawit.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Mega Surya SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, keempatnya bekerja dengan satu pemilik usaha, sebagai petani karet. Namun antara pelaku dengan korban berbeda kelompok.
“Motifnya sementara ini menurut keterangan dari pelaku, adalah dendam karena handphone pelaku atas nama Bayu hilang dan menuduh korban sebagai pelakunya,” jelas Iptu Panca Mega Surya SH MH, (1/2/2022).
Usai menerima laporan, Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Surya Mega SH MH, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran dan penyisiran guna mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku.
Setelah diketahui keberadaannya, pelaku berusaha melarikan diri. Saat diberi tembakan peringatan, pelaku tetap kabur kearah perkebunan sawit, kemudian petugas memberi tembakan tegas terukur kearah kaki kiri dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Puskesmas Tungkal Ilir untuk diberikan pengobatan
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku yang berusaha kabur ke Provinsi Jambi melalui perkebunan sawit,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Panca menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumnya penjara maksimal 7 tahun. Sementara, tersangka atas nama Basir dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (dep)