Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Menteri BUMN Wajib Hapus Watak Korup Pengurus Perseroan

Oleh: Kiki Rizki Yoctavian
Pengamat BUMN
Presnas PENA98
JAKARTA – Langkah Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung merupakan tindakan yang sangat tepat dalam mencegah dan meminimalisir tindakan korupsi di BUMN. Korupsi memang menjadi suatu penyakit kronis yang menyerang berbagai sendi kehidupan termasuk BUMN.
Terlebih watak dan prilaku para pengurus perseroan yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan tugas mengelola perusahaan. Tak jarang dalam berbagai BUMN ditemui kasus-kasus korupsi yang diangkat kepublik.
Seperti baru-baru ini Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
Menanggapi hal tersebut Pengamat BUMN Kiki Rizki Yoctavian menilai bahwa langkah atau tindakan yang dilakukan oleh Menteri BUMN merupakan hal yang wajib dilakukan untuk membentengi BUMN dari prilaku korup pengurus perseroan. “Bahwa apa yang disampaikan Pak Erick Thohir program bersih-bersih BUMN tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum termasuk Kejagung dan KPK adalah suatu yang wajib. Selain sisi pembenahan bisnis yang penting juga sisi pencegahan dari penyelewengan bisnis itu sendiri”.
“Sisi bisnisnya adalah menata proyeksi bisnis untuk mencapai keuntungan maksimal termasuk menyetor deviden untuk negara, laba bersih bagi perusahaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Sisi negatifnya adalah setiap proyeksi bisnis yang dijalankan tentunya tak lepas dari benturan kepentingan termasuk kepentingan memperkaya diri sendiri, tentunya ini akan berbenturan juga dengan permasalahan hukum”.
“Di sinilah peran dua lembaga negara antara Kementerian BUMN dan Kejagung yang menurut saya dapat dikolaborasikan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan good corporate governance di BUMN. Sisi Bisnisnya dapat berjalan dan sisi pelanggaran hukumnya dapat diminimalisir dengan cara pendampingan oleh lembaga penegak hukum agar dalam menjalankan proyeksi bisnis BUMN tidak melanggar aturan hukum yang berlaku”.
“Tinggal Menteri BUMN mencari cara bagaimana menciptakan pengurus perseroan yang tidak berwatak dan berprilaku korup. Pengawasan melalui Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran komite-komite pendukung seperti komite audit dan komite manajemen resiko. Tapi itu hanya tentang kinerja, Watak dan Prilaku korup yang terlibat dalam kerja perseroan yang harus dihilangkan”. (rel)