Kuasa Hukum Yayasan dan Universitas Bina Darma Siap Hadirkan Ratusan Bukti dan Saksi Terkait Status Aset yang Disengketakan

PALEMBANG – Kuasa hukum yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma siap memaparkan banyak bukti otentik terkait Persoalan gugatan perdata yang berjalan di PN Palembang.
Selain itu, persoalan hukum yang terjadi dalam internal Universitas Bina Darma tidak perlu dikhawatirkan mempengaruhi aktifitas kegiatan civitas akademika dilingkungan kampus. Seluruh dosen, mahasiswa, dan para pegawai di Universitas Bina Darma Palembang tidak perlu khawatir karena ini persoalan perdata yang akan diselesaikan dalam meja persidangan majelis Hakim PN Palembang.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum Yayasan qq Universitas Bina Darma Palembang, Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H didampingi J Omrie Napitupulu, S.H. dihadapan wartawan, dosen dan mahasiswa yang hadir dalam jumpa pers, Selasa 9 Mei 2023.
Menurut Fajri, keberadaan Universitas Bina Darma secara hukum telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan SK PD: 568/KPT/I/2017 tertanggal 16 Oktober 2017.
Ditambah lagi, Bina Darma menjadi Universitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 112/D/0/2002 tanggal 7 Juni 2002 tentang Penggabungan 3 (tiga) Sekolah Tinggi menjadi Universitas dan Penambahan Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina Darma Palembang.
Dikatakan Fajri lagi, diadakannya jumpa pers dimaksudkan untuk menjelaskan keterangan hukum yang sudah menjadi fakta persidangan dengan dihadirkan nya ratusan bukti yang kuat.
Disebutkan Fajri, 100 persen bukti-bukti otentik telah ditemukan berupa kwitansi bayar atas aset dari Universitas sejak 2021. Jadi tak ada dana pribadi dari mantan pengurus lama. Bahkan Gedung diagunkan oleh mantan Pengurus dengan jaminan aset milik Universitas.
“Jelas ini menjawab pertanyaan bahwa pembelian aset bukan untuk kepentingan pribadi pengurus semua dibayar oleh universitas,” ujar Fajri.
Meski saat ini terdapat pengumuman di beberapa gedung kampus tentang aset milik UBD yang dinyatakan dalam sengketa, hal tersebut merupakan buntut dari kasus perdata yang kini sedang dihadapi oleh Yayasan Bina Darma Palembang. Proses perdata ini, tambah Fajri, masih dalam persidangan di PN Palembang.
Fajri juga meluruskan isu negatif yang berkembang di media sosial. “Karena itu, melalui jumpa pers ini kami mengklarifikasi beberapa informasi dan pemberitaan yang tidak seharusnya berkembang. Karena hingga kini aktifitas perkuliahan dan administrasi Universitas Bina Darma tetap berjalan normal,” tambah dia. (Dan)