Aset Yayasan Tidak Boleh Dialihkan kepada Siapapun, Prof Dr Thomas Suyatno: Jika ada Sengketa Harus Kembalikan pada UU Yayasan

PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan aset Universitas Bina Darma di PN Palembang mendengarkan saksi ahli dari penggugat yakni Prof Dr Thomas Suyatno dari Universitas Negeri Jakarta.
Dikatakan Thomas, terkait aset yayasan harus mengacu UU No 16 tahun 2021 tentang Yayasan. “Kekayaan berupa aset tidak boleh dialihkan kepada siapapun, termasuk pembina, pengawas maupun pengurus dan karyawan serta pihak lain yang tidak berkepentingan,” ujarnya usai persidangan, kemarin, Jumat 16 Jumat 2023.
Siapapun pihak yang melanggar dapat diancam pasal 70 dengan denda pidana maupun perdata.
Ketentuan lanjutan pihak pelanggar harus mengembalikan sesuai dengan peraturan perundangan jika terjadi pengalihan.
Dikatakannya, jika aktiva aset yayasan dibeli dengan uang yayasan maka jadi milik yayasan. Sebaliknya, meski aset itu belum balik nama yayasan pasti sebuah pelanggaran.
“Jadi ada apa sertifikat sudah disimpan tapi belum balik nama yayasan. Jelas ini penggelapan,” Thomas yang menjelaskan di Indonesia 205 sengketa yayasan yang melibatkan masalah antar keluarga.
Thomas menyarankan opsi perdamaian. “Silakan para pihak bertemu dari hati ke hati. Iya kan lahir dari rahim yang sama juga,” ujar Thomas yang juga mantan wartawan ini.
Sementara ditempat sama, kuasa hukum yayasan qq Universitas Bina Darma, Fajri SH mengatakan, dalam persidangan kali ini pihak nya menghadirkan saksi ahli yakni Prof Dr Thomas Suyatno yang juga perumus dan penyusun UU Yayasan.
Dikatakan Fajri, sesuai dengan UU Yayasan kekayaan dan aset milik yayasan tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun. Ada ancaman pidana ya itu 5 tahun penjara dan perdata mengembalikan aset aset milik yayasan.
“Jadi aset yayasan tidal bisa dialihkan sampai kapan pun masa kepengurusan siapapun,” ujar Fajri.
Dikatakan Fajri, dengan bukti – bukti yang ada pihak nya optimis akhir dari persidangan dan me minta pihak tergugat agar mengembalikan aset aset yayasan demi kebaikan dan keberlanjutan yayasan. (dnn)