SUMSEL

Pengisian BKD Dosen, Universitas Serasan Minta Bantuan Universitas Bina Darma untuk Menjadi Assessor Penilai

PALEMBANG – Universitas Bina Darma dan Universitas Serasan menjalin MoU dan MoA diruang lingkup berbagai kerjasama yang akan dilaksanakan.

Adapun para pihak yang menandatangani naskah kerjasama dengan masa perjanjian kerjasama akan berlaku 5 (Lima) tahun ini  yakni Prof. Dr. Sunda Ariana, M.Pd., M.M. Rektor Universitas Bina Darma dan Prof. Hj. Tuty Emilia Agustina, Ph.D. Rektor Universitas Serasan.

MoU tentang Pendidikan, penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan Pengembangan Sumber daya diantaranya bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; Pengembangan kompetensi sumber daya manusia; Perbantuan tenaga ahli.

Juga bidang Lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya; Pelaksanaan Program MBKB,  pendampingan pengisian data BKD; Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pendampingan Menuju Dunia Kerja dan kegiatan lain yang disetujui PARA PIHAK.

Penandatanganan naskah kerjasama berlangsung Sabtu, 26 Agustus 2023 di Kampus Bochari Rachman 1 Universitas Bina Darma.

Prof. Dr. Sunda Ariana, M.Pd., M.M. Rektor menyambut baik kerjasama ini, berharap melalui kerjasama ini baik UBD maupun Universitas Serasan dapat saling berkolaborasi dan bersinergi.

Lantas bagaimana kelanjutannya, sehubungan dengan kewajiban pengisian BKD Dosen di lingkungan Serasan, mereka meminta bantuan UBD untuk menjadi Assessor penilai BKD untuk dosen Universitas Serasan di Prodi: Teknik Sipil, Manajemen  Ilmu Lingkungan, Agribisnis, Pendidikan Kepelatihan Olahraga yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023 Pukul 10.00 wib di Laboratorium Komputer Universitas Serasan Muara Enim.

Diketahui, tugas asesor untuk BKD secara umum adalah dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD.

Asesor khusus BKD biasanya terdiri dari Tim yang berjumlah 2 orang yang diangkat dan ditugaskan berdasarkan SK Rektor. Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki dua asesor dari kalangan dosen untuk melaksanakan tugas-tugas asesor di BKD.

Seorang asesor memiliki tugas pokok mengecek Laporan Beban Kerja Dosen atau LKD yang saat ini sudah dilaporkan secara online. Penilaian juga diberikan oleh asesor terhadap LKD tersebut, untuk menentukan apakah dosen yang LKD-nya dinilai sudah memenuhi aturan atau belum.

Tugas penting ini membuat asesor wajib ada dan selalu dilakukan penyegaran setiap tahunnya. Artinya setiap tahun atau mungkin beberapa tahun sekali terdapat asesor-asesor baru untuk memeriksa LKD. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button