Diduga Melanggar UU, Anggota Panwascam Sako Dilaporkan ke Bawaslu

PALEMBANG, — Bertempat di Sekretariat kantor Bawaslu kota Palembang di Jalan Dwikora 2 Palembang, Abdul Roni (40) warga Jalan Baung, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang melaporkan Ri ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Palembang dengan nomor laporan 01/LP/PL/KOTA/06.01/X/2023, Rabu (4/10), sekira pukul 13.30 WIB atas dugaan melanggar UU NO 7 Tahun 2017. Laporan diterima langsung oleh staf Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut adalah Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 Ayat 1 poin (i) “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 Ayat 1 poin (m) Syarat untuk Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, Serta Pengawas TPS Adalah “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Atas dasar tersebut lah, Roni melaporkan Rifaldi dikarenakan yang bersangkutan merupakan anggota dari Panwascam Dapil IV Kecamatan Sako Palembang. Padahal, Rifaldi sendiri juga tercatat sebagai anggota dari Partai Nasdem saat mendaftar menjadi Panwascam.
Hal ini dibuktikan dengan Sipol pada tanggal 3 November 2022 lalu yang masih berstatus sebagai anggota partai Nasdem dan pada tahun 2018 yang bersangkutan adalah bagian dari Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif.
Padahal, seperti diketahui sendiri ya kalau syarat dari calon anggota Panwascam adalah “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar” serta “tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Namun, Ri justru menjadi anggota Panwascam Kecamatan Sako Palembang.
“Calon anggota Panwascam itu harus bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan pada saat mencalonkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Roni.
“Dan ini tidak sesuai dengan apa syarat yang bersangkutan sampaikan pada saat melamar sebagai calon anggota Panwascam dikarenakan yang bersangkutan juga sibuk dengan aktivitas sebagai Tenaga Sukarela di Dinas Arsip dan Perpustakaan yang jam operasional kerja mulai Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan menurut kami ini sangat menggangu dalam pengawasan di Wilayah Sako,” tegas Roni.
Dari itulah pihaknya melaporkan Ri ke Bawaslu Kota Palembang, dengan harapan yang bersangkutan dapat ditindak lanjuti dan diproses dengan cepat.
“Karena kalau tidak diproses dan ditindak, kinerja dia tidak akan optimal,” ketus Roni.
Selain Ri, Roni juga melaporkan beberapa anggota Panwascam dapil IV, yakni MN yang juga bekerja sebagai honorer Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penanggulan Bencana Kota Palembang.
NS selaku anggota Panwascam Kecamatan Kalidoni dan juga Guru PPPK SD Negeri 160 Kota Palembang.
Har anggota Panwascam di Kecamatan Sematang Borang, yang juga bekerja di Produksi Karang Anyar Gandus Kota Palembang.
Serta IPS selaku anggota Komisioner Kecamatan Kalidoni yang juga bekerja sebagai tenaga honorer di Unit Kerja Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Saya berharap, mereka semua dapat ditindak dan diproses secara tegas sesuai dengan UU yang berlaku ,” tutup Roni. (rel)